Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara. Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keanggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayoritas.
Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.
2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia. Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Baca Juga: Organisasi-Organisasi Milik PBB Beserta Tugasnya, dari WHO Sampai UNICEF
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.
Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan ini dibuat untuk mengawasi 11 daerah perwalian yang berada di bawah kekuasaan tujuh negara anggota PBB.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR