Jelang berakhirnya Perang Dunia II, AS, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.
Setelah China bergabung, keempat pemimpin negara menyepakati prinsip konsensus.
Prinsip konsesus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB.
Sementara itu, negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.
Namun, Senator AS saat itu, Connally, merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa jika tak ada hak veto, maka tak akan ada PBB.
Piagam PBB pasal 27 disebutkan bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Baca Juga: 4 Organisasi Milik PBB Beserta Tugasnya, Mulai dari WHO hingga World Bank
Artinya, jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Badan Utama di PBB
Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:
1. Majelis Umum (General Assembly)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR