Bobo.id - Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster COVID-19, yakni vaksin Sinopharm.
Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Penambahan regimen vaksin booster COVID-19 tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor SR.02.06/II/1188/2022.
Penjelasan dari Kemenkes bahwa pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum.
Ketersediaan Vaksin Booster
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
Selain itu, Nadia menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat.
Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target, imbuh Nadia.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Wacana Vaksin Dosis Keempat? Ini Tanggapan dari Kemenkes
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Aturan Vaksin Booster
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR