Apa saja itu? Berikut ini rincian syarat-syaratnya.
1. PPLN harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
4. Setelah hasil test PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
5. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
6. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tambahkan Vaksin Sinopharm dalam Regimen Vaksin Booster, Apa Efek Sampingnya?
7. Acara internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
8. PPLN memiliki Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan bagi PPLN dari 23 negara.
9. PPLN wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Terus Mendorong Program Vaksinasi di Bali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR