Bobo.id - Pemerintah Indonesia sudah mencabut kewajiban tes antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan selama PPKM Jawa-Bali.
Tapi, ada beberapa aturan mengenai bebas tes antigen/PCR tersebut, ya, teman-teman.
Tidak semua orang bisa bebas tes antigen/PCR, lo. Ada beberapa golongan masih diwajibkan melampirkan hasil tes negatif antigen/PCR.
Golongan yang Tetap Wajib Melampirkan Hasil Negatif Tes Antigen/PCR
1. Vaksin belum lengkap
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama masih tetap wajib melampirkan hasil negatif tes antigen/PCR.
Hal ini disebabkan karena syarat wajib bebas tes antigen/PCR adalah sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
Tes antigen yang wajib lakukan adalah dalam kurun waktu satu hari (1x24 jam), sedangkan hasil PCR yang harus dilampirkan adalah yang dalam kurun tiga hari (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari tes antigen/PCR.
2. Memiliki Penyakit Komorbid (Bawaan)
Pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid masih diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes antigen/PCR.
Mereka wajib menyertakan hasil tes COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam untuk tes PCR atau 1x24 jam untuk tes antigen.
Selain itu, pemilik penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Vaksin?
Salah satu golongan yang tetap wajib melakukan tes COVID-19 adalah yang belum vaksin. Lantas, bagaimana dengan anak-anak yang belum boleh mendapat vaksin COVID-19?
Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, anak-anak di bawah usia 6 tahun yang belum boleh mendapat vaksin boleh melakukan perjalanan dengan melampirkan hasil negatif tes antigen/PCR.
Namun, melampirkan hasil negatif ini tidak wajib bagi anak-anak di bawah usia 6 tahun, teman-teman.
Sebagaimana yang terlampir, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR? Ini Tanggapan KAI
Jadi, anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19, selama ada pendamping yang sudah vaksin lengkap atau melampirkan hasil negatif COVID-19.
Transisi Masa Pandemi
Dihapusnya aturan wajib tes COVID-19 adalah salah satu contoh transisi new normal pada pandemi COVID-19.
Disebutkan Kemenkes, dengan kebijakan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), angka kasus infeksi virus corona sudah mulai melandai dan menurun di beberapa wilayah.
Meski aturan wajib tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan sudah dicabut, tapi penerapan PPKM masih dilakukan di berbagai daerah yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, new normal adalah sebutan dengan pola masyarakat yang hidup berdampingan dengan COVID-19.
Salah satu ciri new normal adalah penerapan protokol kesehatan yang tidak boleh ditinggalkan, teman-teman.
Meski kondisi pandemi di negara kita sudah mulai terkendali, kita tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
Kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kemenkes RI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR