Mereka wajib menyertakan hasil tes COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam untuk tes PCR atau 1x24 jam untuk tes antigen.
Selain itu, pemilik penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Vaksin?
Salah satu golongan yang tetap wajib melakukan tes COVID-19 adalah yang belum vaksin. Lantas, bagaimana dengan anak-anak yang belum boleh mendapat vaksin COVID-19?
Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, anak-anak di bawah usia 6 tahun yang belum boleh mendapat vaksin boleh melakukan perjalanan dengan melampirkan hasil negatif tes antigen/PCR.
Namun, melampirkan hasil negatif ini tidak wajib bagi anak-anak di bawah usia 6 tahun, teman-teman.
Sebagaimana yang terlampir, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR? Ini Tanggapan KAI
Jadi, anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19, selama ada pendamping yang sudah vaksin lengkap atau melampirkan hasil negatif COVID-19.
Transisi Masa Pandemi
Dihapusnya aturan wajib tes COVID-19 adalah salah satu contoh transisi new normal pada pandemi COVID-19.
Disebutkan Kemenkes, dengan kebijakan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), angka kasus infeksi virus corona sudah mulai melandai dan menurun di beberapa wilayah.
Source | : | Kemenkes RI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR