Adapun aturan lengkap untuk anak-anak yang akan naik kereta adalah sebagai berikut:
1. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).
3. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.
Aturan ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi milik KAI di @KA121.
Aturan Naik Kereta untuk Orang Dewasa
Sementara itu, untuk aturan naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan dewasa adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan aturan untuk naik KA Lokal persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR