Bobo.id - Pemerintah mulai melakukan relaksasi terhadap sejumlah pembatasan perjalanan masyarakat di dalam negeri.
Di antaranya adalah tidak lagi mewajibkan tes antigen ataupun PCR untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis.
Aturan mengenai bebas PCR atau antigen untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah divaksin lengkap tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya 9 Maret 2022 lalu menyatakan bahwa KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Kereta
Lalu, bagaimana dengan anak-anak usia di bawah 6 tahun? Apakah boleh naik kereta?
Sebagaimana diketahui, saat ini usia minimal yang bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 6-11 tahun.
Sehingga anak-anak usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.
Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk naik kereta api.
Baca Juga: Kewajiban Tes Antigen dan PCR Dihapus, Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Vaksin?
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam.
Aturan Naik Kereta untuk Anak-Anak
Adapun aturan lengkap untuk anak-anak yang akan naik kereta adalah sebagai berikut:
1. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).
3. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.
Aturan ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi milik KAI di @KA121.
Aturan Naik Kereta untuk Orang Dewasa
Sementara itu, untuk aturan naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan dewasa adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan aturan untuk naik KA Lokal persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen
Pelanggan yang akan naik kereta, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Untuk pemakaian masker, pelanggan hendaknya memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Persyaratan lain, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Penulis : Nur Rohmi Aida)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR