Bobo.id - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa (8/3/2022).
Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.
Lalu, siapa saja yang tetap harus menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Adapun beberapa kelompok yang tetap wajib tes PCR atau tes Antigen sebagai syarat perjalanan antara lain sebagai berikut.
Vaksinasi Belum Lengkap
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Ini Aturan Barunya
Kondisi Kesehatan dan Komorbid
Bagi PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Mereka wajib menyertakan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kebijakan penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.
Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Menurut Menko Luhut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Selain melonggarkan syarat perjalanan bagi PPDN, pemerintah juga melonggarkan kegiatan kompetisi olahraga, yang kini bisa dihadiri oleh penonton.
Bahkan, pemerintah telah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022.
Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Pemerintah Bali Hapus Aturan Karantina bagi Wisatawan Mancanegara
Karantina PPLN
Menko Luhut menuturkan, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.
PPLN tanpa karantina di Bali bisa diterapkan dengan syarat:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR