Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.
Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.
Dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif COVID-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR.
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.
2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN
Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Rencana Mudik Naik Kereta Api? Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Penumpang Usia 6 -18 Tahun
Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelabuhan Laut
Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepulauan Riau.
Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR