Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah menentukan kapan akan berangkat mudik?
Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Oleh karena itu, sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.
Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.
Perubahan aturan tersebut juga telah tercantum dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19.
Lalu, bagaimana perubahan aturan dan syarat mudik lebaran 2022 untuk PPKM periode ini? Yuk, simak!
Perubahan syarat mudik Lebaran 2022
Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:
1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun
Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.
Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.
Dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif COVID-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR.
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.
2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN
Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Rencana Mudik Naik Kereta Api? Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Penumpang Usia 6 -18 Tahun
Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelabuhan Laut
Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepulauan Riau.
Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.
- Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR