Bobo.id - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022, asalkan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Biasanya, masyarakat berangkat mudik dengan menggunakan transportasi umum maupun milik pribadi.
Bagi teman-teman yang ingin berangkat mudik dengan mengendarai mobil pribadi, harus memperhatikan persyaratan khusus yang diatur oleh pemerintah terlebih dahulu.
Syarat tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Yuk, cari tahu apa saja persyaratan untuk mudik lebaran mengendarai mobil pribadi!
Syarat Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi
1. Para pelaku perjalanan darat termasuk pengguna mobil pribadi untuk mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.
Protokol kesehatan 3M tersebut, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ada Perubahan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Anak Usia 6-17 Tahun, Ini Penjelasannya
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes usap PCR atau tes cepat Antigen.
4. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR