Bobo.id - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022, asalkan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Biasanya, masyarakat berangkat mudik dengan menggunakan transportasi umum maupun milik pribadi.
Bagi teman-teman yang ingin berangkat mudik dengan mengendarai mobil pribadi, harus memperhatikan persyaratan khusus yang diatur oleh pemerintah terlebih dahulu.
Syarat tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Yuk, cari tahu apa saja persyaratan untuk mudik lebaran mengendarai mobil pribadi!
Syarat Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi
1. Para pelaku perjalanan darat termasuk pengguna mobil pribadi untuk mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.
Protokol kesehatan 3M tersebut, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ada Perubahan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Anak Usia 6-17 Tahun, Ini Penjelasannya
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes usap PCR atau tes cepat Antigen.
4. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
7. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
8. Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kapasitas Dibatasi
Selain aturan dan syarat di atas, ada pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang.
Pembatasan jumlah penumpang dapat diterapkan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Selain itu, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Ketentuan tersebut berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pentingnya Vaksinasi Sebelum Mudik
Vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya secara mendadak.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.
Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.
(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR