Hal ini bisa sangat merugikan orang lain.
Sebab, penyebaran di sosial media itu sangat cepat, teman-teman.
Di sosial media, kita dengan mudah me-share, re-tweet, dan membagikan ke lebih banyak pengguna akun sosial media.
Nah, apabila kita mengambil foto dan video orang lain tanpa izin, apalagi disertai dengan tulisan yang menyinggung mereka, orang tersebut bisa melaporkan kita ke pihak berwajib, lo!
Meski tidak semua foto dan video yang kita ambil memiliki muatan negatif, kita harus bijaksana dalam bermain media sosial, ya.
Kita harus minta izin orang yang bersangkutan untuk mengambil foto dan video mereka.
Apalagi jika kita hendak mengunggahnya ke akun media sosial, maka kita juga harus meminta izin dari orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ‘Hack’, Inilah Cara Cegah dan Menjaga Akun Instagram agar Aman
Itulah sikap bijaksana dan sikap terpuji dalam bermain sosial media.
UU ITE
Jangan salah, teman-teman. Keamanan bermain internet dan media sosial ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kita kenal dengan UU ITE.
Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Source | : | Hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR