Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."
Harap diingat, meskipun anak-anak di bawah umur seperti kita masih dilindungi hukum Undang-Undang, bukan berarti kita bisa bebas hukuman, ya.
Sebab, orang tua sebagai wali kita yang akan menanggung perbuatan kita di mata hukum.
Oleh sebab itu, bijaklah bermain media sosial dan hindari mengambil foto dan video orang lain tanpa izin.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR