Bobo.id - Tahukah teman-teman bahwa kita adalah generasi yang mudah beradaptasi dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi?
Dibanding dengan orang tua dan kakek nenek kita, kita lebih mudah dalam menerima dan menggunakan teknologi.
Salah satu contohnya adalah menggunakan media sosial.
Di sosial media, kita memiliki kebebasan untuk menonton dan mengunggah foto dan video.
Namun, bukan berarti kita boleh sembarangan mengambil foto dan video, ya.
Sebab, mengambil foto dan video orang lain tanpa izin bisa membuat kita kena hukuman, lo.
Mengambil foto dan video orang lain tanpa izin, terutama orang tidak kita kenal, lalu mengunggahya di media sosial adalah hal yang tercela, ya, teman-teman.
Sebab, mengambil foto dan video orang lain bisa menimbulkan kerugian.
Hukuman Mengambil Foto dan Video Orang Lain Tanpa Izin
Baca Juga: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Booster di Media Sosial! Ini Bahayanya
Menurut Kompas, mengambil foto dan video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
Hal ini bisa terjadi jika foto atau video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, SARA, dan hal-hal merugikan lainnya.
Source | : | Hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR