Bobo.id - Tahukah teman-teman bahwa kita adalah generasi yang mudah beradaptasi dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi?
Dibanding dengan orang tua dan kakek nenek kita, kita lebih mudah dalam menerima dan menggunakan teknologi.
Salah satu contohnya adalah menggunakan media sosial.
Di sosial media, kita memiliki kebebasan untuk menonton dan mengunggah foto dan video.
Namun, bukan berarti kita boleh sembarangan mengambil foto dan video, ya.
Sebab, mengambil foto dan video orang lain tanpa izin bisa membuat kita kena hukuman, lo.
Mengambil foto dan video orang lain tanpa izin, terutama orang tidak kita kenal, lalu mengunggahya di media sosial adalah hal yang tercela, ya, teman-teman.
Sebab, mengambil foto dan video orang lain bisa menimbulkan kerugian.
Hukuman Mengambil Foto dan Video Orang Lain Tanpa Izin
Baca Juga: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Booster di Media Sosial! Ini Bahayanya
Menurut Kompas, mengambil foto dan video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
Hal ini bisa terjadi jika foto atau video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, SARA, dan hal-hal merugikan lainnya.
Hal ini bisa sangat merugikan orang lain.
Sebab, penyebaran di sosial media itu sangat cepat, teman-teman.
Di sosial media, kita dengan mudah me-share, re-tweet, dan membagikan ke lebih banyak pengguna akun sosial media.
Nah, apabila kita mengambil foto dan video orang lain tanpa izin, apalagi disertai dengan tulisan yang menyinggung mereka, orang tersebut bisa melaporkan kita ke pihak berwajib, lo!
Meski tidak semua foto dan video yang kita ambil memiliki muatan negatif, kita harus bijaksana dalam bermain media sosial, ya.
Kita harus minta izin orang yang bersangkutan untuk mengambil foto dan video mereka.
Apalagi jika kita hendak mengunggahnya ke akun media sosial, maka kita juga harus meminta izin dari orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ‘Hack’, Inilah Cara Cegah dan Menjaga Akun Instagram agar Aman
Itulah sikap bijaksana dan sikap terpuji dalam bermain sosial media.
UU ITE
Jangan salah, teman-teman. Keamanan bermain internet dan media sosial ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kita kenal dengan UU ITE.
Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."
Harap diingat, meskipun anak-anak di bawah umur seperti kita masih dilindungi hukum Undang-Undang, bukan berarti kita bisa bebas hukuman, ya.
Sebab, orang tua sebagai wali kita yang akan menanggung perbuatan kita di mata hukum.
Oleh sebab itu, bijaklah bermain media sosial dan hindari mengambil foto dan video orang lain tanpa izin.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR