Bobo.id - Ada berbagai metode untuk mencari orang hilang, khususnya saat berada di luar negeri.
Salah satu cara yang bisa diterapkan adalah sistem Yellow Notice yang bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) yang merupakan organisasi Internasional.
Namun, Yellow Notice tidak serta merta akan digunakan begitu saja, ada beberapa tahap yang harus dilakukan hingga prosedur tersebut bisa dilakukan.
Lalu apa sebenarnya Yellow Notice itu? Dan apa dampak dalam mencari orang hilang?
Berikut akan dijelaskan tentang Yellow Notice yang bisa jadi ilmu pengetahuan baru bagi teman-teman.
Apa itu Yellow Notice?
Yellow Notice merupakan peringatan yang diterbitkan polisi global untuk kasus orang hilang.
Ini adalah alat penegakan hukum yang dapat meningkatkan potensi orang hilang untuk ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau berada di luar negeri.
Jadi, apabila ada kasus orang hilang yang kejadiannya tidak terjadi di dalam negeri, kepolisian internasional bisa menerbitkan Yellow Notice agar dilakukan pencarian yang bersangkutan di suatu negara.
Baca Juga: Cara Selamatkan Diri saat Terseret Arus Sungai, Disarankan Renang Gaya Punggung
Yellow Notice bisa diterbitkan untuk kasus orang yang hilang akibat berbagai alasan, seperti penculikan dan orang hilang akibat alasan yang tidak dapat dijelaskan.
Namun, peringatan ini juga bisa diterbitkan ketika ada seseorang yang tidak bisa diidentifikasi, karena ia tidak bisa mengidentifikasi dirinya sendiri.
Penerbitan dan Cara Kerja Yellow Notice
Interpol merupakan organisasi kepolisian global terbesar yang memiliki 195 negara anggota.
Sehingga jika ada satu laporan orang hilang yang minta dibuatkan Yellow Notice, maka peringatan itu akan diteruskan ke kepolisian di seluruh negara anggota.
Terkait penerbitan dan cara kerja Yellow Notice, berikut alur dan cara kerjanya.
1. Masyarakat melaporkan kasus orang hilang pada otoritas kepolisian setempat yang jika perlu akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol mereka.
2. Kepolisian di suatu negara anggota Interpol meminta dibuatkan Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional atau National Central Bureau (NCB) mereka.
3. Kepolisian memberikan informasi terkait kasus yang ingin dibuatkan Yellow Notice.
Baca Juga: Mengenal Sungai Aare di Swiss, Banyak Bangunan Bersejarah di Sekitarnya, Sudah Tahu?
4. Yellow Notice pun akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol.
5. Interpol akan menginformasikan polisi di semua negara anggota terkait kasus untuk Yellow Notice yang diterbitkan.
6. Jika ada pihak yang memiliki informasi yang dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang, maka dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin dengan informasi yang rinci.
Meski sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik, namun tidak semua Yellow Notice dapat dibuka oleh sembarang orang.
Misalnya untuk kasus orang hilang yang menyangkut upaya hukum. Hanya pihak-pihak penegak hukumlah yang mendapat akses informasinya.
Kelebihan Yellow Notice
Kasus orang hilang yang terjadi di dalam negeri biasanya lebih mudah diselesaikan atau ditemukan.
Namun tidak demikian dengan kasus orang hilang yang terjadi di luar negeri, karena kepolisian memiliki keterbatasan mengingat lokasi kejadian sudah bukan wilayah hukum negara yang bersangkutan.
Dengan adanya Yellow Notice, maka kasus akan lebih mudah diawasi oleh kepolisian internasional.
Baca Juga: Mengapa Aliran Air di Sungai Nil Terus Ada hingga Jutaan Tahun?
Selain itu, orang yang sedang dicari juga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara, karena informasi tentangnya sudah tersebar dan keberadaannya tengah menjadi pencarian.
Terakhir, negara asal orang yang sedang dicari dapat meminta dan membagikan informasi-informasi penting yang terkait dengan proses investigasi.
Selain Yellow Notice, ada beberapa Interpol Notice yang bisa digunakan sebagai bentuk kerja sama atau tanda polisi antar negera.
Macam-macam Interpol Notice
Kasus antar negara yang berkaitan dengan polisi bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
Karena itu ada berbagai bentuk kerja sama yang bisa dilakukan antar negara yang disebut dengan Interpol Notice.
Berikut beberapa Interpol Notice selain Yellow Notice yang sedang ramai dibicarakan.
- Red Notice: Pemberitahuan atau permohonan untuk mencari dan menangkap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang diduga pergi ke negara lain.
- Blue Notice: Merupakan permohonan untuk mencari atau mengumpulkan informasi mengenai identitas, lokasi, atau aktivitas pelaku kejahatan yang melarikan diri.
Baca Juga: Kebanggaan Negara Swiss, Ini 5 Fakta tentang Sungai Aare yang Panjangnya Mencapai 288 Km!
- Green Notice: Tanda yang dikeluarkan untuk memberikan peringatan terhadap kelompok atau pihak yang diduga mengancam keselamatan publik dengan melakukan tindak kriminal.
- Black Notice: Berupa informasi penemuan jenazah yang tidak dikenal atau belum teridentifikasi.
- Orange Notice: Sebuah bentuk peringatan terkait individu atau kelompok yang dianggap mengancam publik.
- Purple Notice: Informasi yang diberikan pada negara lain terkait prosedur, objek, perangkat, atau metode penyembunyian yang digunakan penjahat.
Nah, itu tadi penjelasan tentang Yellow Notice dan berbagai Interpol Notice lainnya.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella/Amirul Nisa)
Kuis! |
Kapan Yellow Notice boleh dikeluarkan? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR