Bobo.id - Masyarakat membentuk kegiatan ekonomi untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Usaha ekonomi masyarakat juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang lain yang ditukar dengan uang sebagai alat tukar yang sah.
Kegiatan usaha ekonomi masyarakat ini termasuk pada kegiatan ekonomi produksi.
Kegiatan usaha ekonomi masyarakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu jenis usaha yang dikelola sendiri maupun dikelola secara berkelompok.
Sebelumnya, kita sudah membahas jenis usaha yang dikelola secara sendiri. Contohnya seperti toko kelontong, warung makan, toko kecil, hingga usaha pertanian.
Kali ini, kita bahas jenis-jenis usaha apa saja yang dikelola secara berkelompok, yuk!
Apa saja jenis-jenis usaha kelompok yang perlu kita ketahui? Yuk, simak artikel berikut ini!
A. Firma
Yang pertama, jenis usaha kelompok adalah firma.
Baca Juga: Jenis-Jenis Usaha Perseorangan, Cari Jawaban Kelas 5 Tema 9
Firma merupakan jenis usaha kelompok yang dibentuk dari kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih.
Pihak yang mendirikan usaha berbentuk firma sebaiknya merupakan orang yang saling mengenal dan masing-masing memiliki peran aktif.
Berikut adalah ciri-ciri jenis usaha kelompok firma:
1. Sifat firma hanya bertahan sementara, karena jika salah satu dari pendiri firma sudah tidak lagi ada pada firma, maka jenis usaha ini akan bubar.
2. Bentuk usaha firma bisa dijalankan menjadi bisnis berskala besar maupun berskala kecil.
3. Masing-masing pendiri firma memiliki hak untuk memimpin dan tanggung jawab yang tidak terbatas.
B. Persekutuan Komanditer (CV)
Jenis usaha kelompok kedua adalah Persekutuan Komanditer atau lebih sering disebut CV.
Perbedaan firma dan CV adalah CV tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan sebuah perusahaan yang bekerja sama dengannya.
Baca Juga: Pengertian CV Perusahaan dan Jenis-Jenis CV, Materi Tematik Kelas 5 SD/MI Tema 9
CV hanya menyerahkan modal atau barang, sebagai tanda bahwa CV itu ikut bekerja sama dalam kepemilikan usaha atau perusahaan.
Berikut ini adalah ciri-ciri CV:
1. Memiliki modal yang besar, karena pemberi modal berasal dari berbagai pihak.
2. Dalam mengelola CV, ada pihak yang disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang berbeda, yaitu ada yang menjalankan usaha, sedangkan pihak sekutu pasif memberikan modal.
3. Pihak yang mendirikan CV harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing, baik dalam modal maupun kepemilikannya.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis usaha kelompok terakhir adalah Perseroan Terbatas atau PT.
Perseroan Terbatas adalah jenis usaha yang melakukan penggabungan modal dan menggunakan saham sebagai modalnya.
Saham adalah surat tanda bukti bahwa seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Badan Usaha Milik Swasta
Inilah sebabnya, dalam mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan kemampuan untuk mengatur saham sebagai modal utama dari badan usaha ini.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perseroan Terbatas:
1. Orang-orang yang menjadi pemilik Perseroan Terbatas adalah mereka yang memiliki saham di dalamnya.
2. Pemegang kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
3. Keuntungan yang didapatkan masing-masing pemegang saham berasal dari pembagian hasil.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan firma? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR