Bobo.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022 SMA/SMK Tahap 1 sudah diumumkan.
Peserta PPDB Jabar SMA/SMK dapat melihat pengumuman di laman Disdik Jabar dan melakukan daftar ulang pada 21-22 Juni 2022.
Bagi peserta PPDB Jabar 2022 SMA/SMK yang tidak lolos tahap 1, dapat segera mengikuti PPDB Jabar 2022 SMA/SMK tahap 2.
PPDB Jabar 2022 SMA/SMK tahap 2 dibuka melalui jalur zonasi dan prestasi rapor.
Berikut ini cara pendaftaran PPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar SMA/SMK
Persyaratan Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Persyaratan Khusus:
Baca Juga: Cara Temukan Titik Koordinat Rumah dengan Tepat untuk Daftar PPDB Online 2022
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Persyaratan Khusus bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Persyaratan Peserta Didik SLB
1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMP Jalur Afirmasi Sudah Dimulai, Apa Saja Syaratnya?
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.
Persyaratan Usia CPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Baca Juga: Terakhir Besok, Ini Link Pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMA/SMK Tahap 1 Beserta Cara Daftarnya
Cara Daftar PPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2
PPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2 dimulai pada 23--30 Juni 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Secara online:
- Dalam jaringan (online) secara mandiri atau sekolah asal melalui link di bawah ini:
Link Pendaftaran PPDB Jabar 2022: Link Pertama atau Link Kedua.
Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.
2. Secara offline
- Sekolah Tujuan/luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022, Dilakukan Setelah Cek Pengumuman
Pendaftaran secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah pilihan. Pendaftaran dimulai ari jam 08.00 – 20.00 (Daring) dan jam 08.00 – 14.00 (Luring )
Tahap Pendaftaran PPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2
Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.
Jalur SMA:
- Zonasi
Jalur SMK:
- Jalur Prestasi
- Rapor Umum
----
Baca Lagi |
|
Persyaratan Usia CPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2 (halaman 3). |
Cara Daftar PPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2 (halaman 4). |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | PPDB JABAR,ppdb.disdik.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR