- Jika sudah dipilih, klik pada ‘Melakukan Aktivasi Akun’ pada kolom menginput nomor peserta dan token yang sudah dicetak.
- Selanjutnya, klik tombol menu lainnya pada tombol warna biru di bagian pojok kanan bawah.
- Klik ‘Batal Pendaftaran’ dan masukkan password atau kata sandi yang teman-teman gunakan untuk mendaftar akun PPDB tadi.
- Terakhir, klik ‘Lanjut’. Nantinya akan muncul kotak dialog konfirmasi dan tinggal klik ‘Ok’.
Cara Menghapus Akun PPDB yang Sudah Didaftarkan
Jika teman-teman ingin menghapus akun PPDB yang sudah didaftarkan dan ada kesalahan informasi pribadi yang dimasukkan.
Kita tidak perlu panik, karena akun tersebut bisa dihapus dengan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: 3 Perbedaan Sistem PPDB 2022 Jawa Tengah dengan Tahun Lalu, Apa Saja?
- Bukalah laman PPDB masing-masing wilayah, misalnya ppdb.jatengprov.go.id.
- Setelah itu klik pada pilihan jenjang sekolah yang didaftar, misalnya SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Kemudian, pilihlah jalur pendaftaran yang tadinya teman-teman pilih, apakah jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua/wali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR