Bobo.id - Tahukah teman-teman kabar yang ramai dibicarakan di internet bahwa Kominfo akan memblokir WhatsApp, Google, dan Instagram pada 20 Juli 2022 besok?
Padahal aplikasi media sosial dan mesin pencari di atas banyak digunakan oleh orang Indonesia, termasuk sebagian dari teman-teman, ya.
Benarkah Kominfo RI akan memblokir ketiga aplikasi di atas?
Yuk, kita cek kebenaran berita pemblokiran oleh Kominfo di bawah ini, teman-teman!
Fakta Kominfo Blokir WhatsApp, Google, dan Instagram
Rupanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital WhatsApp, Instagram, dan Google untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
PSE adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna untuk keperluan dirinya atau keperluan orang lain.
PSE menyediakan layanan elektronik untuk pelayanan suatu kelompok atau layanan publik.
Nah, untuk melindungi dan mengawasi proses layanan elektronik ini, Kominfo meminta perusahaan PSE untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Ini Dampak Buruk Penggunaan Media Sosial yang Tidak Tepat, Salah Satunya Sebabkan Cyberbullying
Sayangnya, hingga sekarang, WhatsApp, Google, dan Instagram tercatat belum menyelesaikan pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Akibatnya, WhatsApp, Google, dan Instagram terancam diblokir oleh Kominfo pada tanggal 20 Juli, sehingga kita teracam tidak bisa menggunakan aplikasi itu sejak 21 Juli 2022 mendatang.
Pendaftaran PSE nantinya akan diawasi langsung oleh Kominfo.
Jika tidak mendaftar, maka hak operasi perusahaan layanan elektronik akan dicabut atau diblokir.
Nantinya, kita tidak akan bisa menggunakan WhatsApp, Google, dan Instagram jika ketiga perusahaan itu tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Kominfo sendiri mewajibkan setiap perusahaan sistem elektronik untuk mendaftar.
Ada tiga kategori lingkup PSE dari Kominfo, yakni Global, Lokal, dan Privat, yang disesuaikan dengan tujuan layanan elektronik tersebut.
Perusahaan yang Sudah Daftar dan Belum Daftar
Menurut Kominfo, perusahaan yang sudah mendaftar sebagai PSE adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, dan TikTok.
Baca Juga: Instagram Akan Lakukan Verifikasi Umur Pengguna Lewat Video Selfie, Sudah Tahu?
Ternyata, aplikasi TikTok tidak terancam diblokir karena sudah melakukan pendaftaran sebagai PSE, teman-teman.
Selain itu, perusahaan yang sudah daftar ada Spotify, Capcut, Dailymotion, Linktree, Capcut, dan MiChat.
Lalu, perusahaan yang belum mendaftar adalah Google, Youtube, Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, PUBG Mobile, dan Mobile Legends.
Semoga perusahaan tersebut lekas mendaftar, supaya kita bisa tetap bisa menggunakan aplikasinya, ya.
----
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | CNN,Kominfo.go.id,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR