Bobo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru untuk calon penumpang kereta antarkota, mulai 17 Juli 2022.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Adapun salah satu aturan atau kebijakan yang berlaku yaitu vaksin booster sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.
Nah, untuk aturan-aturan yang lainnya dapat teman-teman simak dari penjelasan berikut.
Aturan Baru Kereta Api Antarkota
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, sejumlah syarat untuk naik kereta api antarkota yang akan berlaku pada 17 Juli 2022, antara lain harus melakukan booster.
Bagi calon penumpang yang sudah melakukan booster, maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Sementara bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Tidak Tersambung Utuh, Kenapa Rel Kereta Api Miliki Celah? #AkuBacaAkuTahu
Syarat selanjutnya, bagi calon penumpang yang berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Namun, jika calon penumpang baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Persyaratan lain, bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai tambahan, untuk perjalanan dengan kereta api lokal dan aglomerasi, tidak wajib untuk melakukan vaksin booster.
Meskipun demikian, calon penumpang tetap wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Persyaratan lain untuk naik KA lokal dan aglomerasi, yakni tak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Persyaratan selanjutnya bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: 5 Kereta Cepat Tercepat di Dunia yang Bisa Digunakan Masyarakat Umum
Perjalanan Domestik Wajib Booster
Tidak hanya perjalanan darat dengan menggunakan kereta api, wajib vaksin booster juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
(Penulis: Nur Rohmi Aida)
----
Baca Lagi! |
1. Aturan baru kereta api antarkota (Halaman 1-2) |
2. Aturan perjalanan domestik (Halaman 3) |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR