Bobo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru untuk calon penumpang kereta antarkota, mulai 17 Juli 2022.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Adapun salah satu aturan atau kebijakan yang berlaku yaitu vaksin booster sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.
Nah, untuk aturan-aturan yang lainnya dapat teman-teman simak dari penjelasan berikut.
Aturan Baru Kereta Api Antarkota
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, sejumlah syarat untuk naik kereta api antarkota yang akan berlaku pada 17 Juli 2022, antara lain harus melakukan booster.
Bagi calon penumpang yang sudah melakukan booster, maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Sementara bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Tidak Tersambung Utuh, Kenapa Rel Kereta Api Miliki Celah? #AkuBacaAkuTahu
Syarat selanjutnya, bagi calon penumpang yang berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Namun, jika calon penumpang baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR