- Tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
BPK Gerakan Pramuka ini dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, dan juga ranting.
4. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Kwartir dibentuk di tingkat:
Baca Juga: Mengenal Isi Tri Satya Pramuka dan Dasa Dharma Pramuka Indonesia
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan berada dalam satu wilayah kelurahan/desa dan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
5. Gugusdepan (Gudep) sendiri merupakan pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Pramuka.
Source | : | pramuka.or.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR