Paskibraka ini dibentuk untuk memperingati satu tahun kemerdekaan Indonesia.
Saat itu Presiden Indonesia Pertama, Soekarno memerintahkan ajudannya, Mayor Husein Mutahar untuk menyiapkan pengibar bendera pusaka.
Pengibaran bendera pusaka itu akan dilakukan di Halaman Istana Gedung Agung Yogyakarata.
Pada saat itu juga muncul gagasan untuk memilih pemuda dari seluruh penjuru tanah air, karena pemuda dianggap sebagai penerus perjuangan bangsa.
Tugas Paskibraka
Seperti namanya, Paskibraka memiliki tugas untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Tugas Paskibraka ini dibagi menjadi tiga tempat, yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Untuk bisa bertugas di salah satu tingkatan tempat itu, tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Namun, kali ini akan dijelaskan syarat untuk bisa menjadi Paskibraka tingkat Nasional.
Syarat Paskibraka Nasional
Syarat untuk menjadi Paskibraka sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015.
Baca Juga: Perbedaan Bendera Pusaka dan Sang Saka Merah Putih, Sudah Tahu?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR