1. Tahun 1945 - 1959
Satu bulan setelah kemerdekaan, negara kita menganut sistem demokrasi konstitusional atau demokrasi parlementer.
Pada sistem demokrasi ini parlemen dan partai berperan penting dalam jalannya pemerintahan negara.
Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante di tahun 1955.
Sistem demokrasi parlementer berakhir ketika Presiden Soekarno merilis Dekret Presiden pada 5 Juli 1959.
2. Tahun 1959 - 1965
Pada masa ini, sistem demokrasi berubah menjadi sistem presidensial. Hal ini dilakukan karena UUD 1945 diberlakukan kembali.
Sistem presidensial ini membuat seluruh tanggung jawab pemerintahan ditanggung oleh presiden.
Saat itu MPR dan DPR baru mulai dibentuk dan belum menggunakan pemilihan umum. Selain itu, pembentukan MPR dan DPR ini juga sifatnya masih sementara.
Di masa ini kekuasaan seolah berada sepenuhnya di tangan presiden, karena itulah dikenal juga dengan demokrasi terpimpin.
Sayangnya sistem demokrasi terpimpin ini justru menyebabkan berbagai masalah. Puncaknya adalah terjadinya pemberontakan G-30-S/PKI.
Setelah itu, sistem demokrasi terpimpin ini berakhir.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id,Buku PPkn Kelas IX, Satar dan T. D. Haryo Tamtomo |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR