Bobo.id - Pada pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP kurikulum merdeka, bab 1: kedudukan dan fungsi Pancasila, kita akan mempelajari materi Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, tepatnya halaman 17.
Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Dalam Pancasila terkandung cita-cita dan tujuan bangsa yang menjadikannya sebagai alat pemersatu bangsa.
Sehingga, masyarakat Indonesia bisa merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Selain itu, tujuan bangsa Indonesia tertulis pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?
Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Apa pentingnya wajib belajar sebagai bentuk kampanye menyukseskan salah satu tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa?
Jawaban:
Wajib belajar awalnya hanya sembilan tahun atau wajib menempuh jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Memiliki Sikap Persatuan dan Kesatuan? Materi Kelas 4 SD Tema 1
Namun, saat ini wajib belajar meningkat jadi 12 tahun atau wajib menempuh jenjang SD, SMP, dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal ini sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebab, pendidikan adalah hal penting untuk generasi mendatang untuk sebuah negara.
Berikut, pentingnya wajib belajar sebagai bentuk kampanye menyukseskan tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu.
1. Melanjutkan Implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun
Karena, implementasi wajib belajar 9 tahun berhasil, maka selanjutnya adalah melanjutkan program wajib belajar tersebut.
Sehingga, masyarakat Indonesia diwajibkan belajar hingga 12 tahun pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
2. Menyiapkan Generasi Masa Depan Bangsa
Salah satu cara untuk memajukan bangsa adalah dengan menyiapkan generasi muda melalui pendidikan.
Sehingga, wajib belajar harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia, agar menghasilkan generasi yang berkualitas.
Sumber daya manusia dalam negeri pun mampu bersaing dengan negara lain.
Baca Juga: Macam-Macam Usaha di Bidang Jasa Pariwisata, Materi Kelas 5 SD Tema 2
Sebab, dengan adanya wajib belajar berarti perlu meningkatkan kemampuan guru, dosen, dan peserta didik. Hasilnya, negara kita maju dan tidak tertinggal dengan negara lain.
3. Meningkatkan Kesempatan Kerja
Dengan program wajib 12 tahun, masyarakat Indonesia bisa menyerap pengetahuan lebih banyak.
Sehingga, mampu menentukan arah hidupnya serta menjadi lebih kreatif, mandiri, dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Keuntungan dari beragamnya lapangan pekerjaan adalah pendapatan masyarakat naik dan turunnya angka pengangguran dalam negeri.
4. Mengurangi Angka Anak Putus Sekolah
Dengan program ini, diharapkan masyarakat lebih semangat menempuh pendidikan. Sehingga, angka anak putus sekolah makin menurun.
Kualitas sumber daya manusia meningkat dan negara semakin sejahtera.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Memperkenalkan kebudayaan Indonesia kepada remaja.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 6 SD/MI, Apa Itu Perjanjian Ekstradisi Negara ASEAN?
---
Kuis! |
Apa saja tujuan bangsa Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR