Bagi perseoran yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, maka sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
Contoh perseroan terbatas adalah PT. Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., dan PT Garuda Indonesia Tbk.
4. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yakni sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
BUMN dapat berbentuk perusahaan umum atau perum dan juga Perseroan Terbatas atau PT, teman-teman.
Badan Usaha Milik Negara ini umumnya bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital atau penting.
PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
5. Koperasi
Koperasi merupakan usaha yang dikelola kelompok dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pengertian koperasi pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Baca Juga: Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Prinsip, dan Kedudukannya
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR