Contoh firma di Indonesia yakni firma hukum, firma akuntansi, firma Crocs, firma Nike, hingga firma Diadora.
2. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang menyetorkan modal.
Pada persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan juga sekutu pasif.
Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola, sementara itu sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan.
Bentuk usaha ini dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
Contoh perseroan terbatas adalah CV. Galuh Candra Kirana, CV. Malino Trading, CV. Unicorn, CV. Senandung Ibu Pertiwi, dan lain sebagainya.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas atau yang sering disebut dengan PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
Setiap saham ini memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham pun akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Jenis Usaha Kelompok, Cari Jawaban Kelas 5 Tema 9
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR