Bobo.id - Hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dilindungi dan diatur oleh hukum.
Melindungi hak dan kewajiban asasi manusia membutuhkan kesadaran masyarakat sekaligus upaya dari pemerintah.
Pemerintah berperan dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Nah, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk dan mengoptimalkan kinerja lembaga pemerintahan.
Lembaga pemerintahan ini juga berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara dan menegakkan hukum hak dan kewajiban.
Berikut ini contoh lembaga pemerintahan yang dioptimalkan untuk membantu penegakan hukum hak dan kewajiban warga negara.
Contoh Lembaga Pemerintah
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas pokok dari lembaga KPK adalah menindak pencegahan korupsi, memonitor penyelenggaraan negara, melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Baca Juga: 10 Contoh Upaya Pemerintah Menangani Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Sebab, menggunakan uang adalah hak manusia, namun menggunakan uang negara untuk keperluan pribadi adalah pelanggaran hak.
2. Lembaga Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dilansir dari setkab.go.id, tugas Ombudsman RI yaitu menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik ini berhubungan dengan hak warga Indonesia, sehingga harus dilindungi dan diatur dengan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
Ombudsman RI membantu masyarakat menggunakan haknya untuk berpendapat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM yaitu untuk:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban yang Terjadi pada Anak-Anak
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak.
Adapun beberapa tugas dari KPAI yaitu sebagai berikut.
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini
5. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Tujuan dari pembentukan Komnas Perempuan adalah sebagai berikut.
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
---
Kuis! |
Apa saja tujuan pembentukan Komnas HAM? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR