Apa perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa?
Jawaban:
Berikut perbedaan antara Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
Pengertian Daerah khusus
Daerah Khusus adalah daerah yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan politik.
Daerah tersebut dipilih tergantung pada posisi atau keadaan yang mengharuskan dijadikan Daerah Khusus.
Ketentuan Daerah Khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Contoh dari Daerah Khusus di Indonesia adalah Jakarta sebagai ibukota negara. Hal ini diatur lagi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 88 Ayat 1, yaitu:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Oleh karena itu, Jakarta memperoleh kewenangan otonomi khusus dalam tingkat provinsi, tetapi tidak memperoleh keistimewaan dalam keuangan daerah.
Pengertian Daerah Istimewa
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 3, Sebutkan 3 Contoh Tarian dari Daerah Bali!
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR