Daerah Istimewa atau Daerah Swapraja adalah daerah yang mempunyai kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan.
Contoh Daerah Istimewa di Indonesia ada Yogyakarta dan Aceh. Kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat pun berbeda-beda.
Daerah Istimewa Yogyakarta punya kewenangan kalau sultan bisa menjabat kepala daerah dan wakilnya.
Sedangkan, kewenangan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Aceh adalah berupa kebebasan dalam mengurus pemerintahannya.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Bisakah Mengajukan Status Daerah Istimewa untuk Desa?
---
Kuis! |
Apa isi Undang Dasar 1945 Pasal 18? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR