Bobo.id - Daerah Istimewa bergabung dengan Republik Indonesia, meskipun awalnya enggan.
Tetapi, setelah melalui diskusi yang panjang akhirnya Daerah-Daerah Istimewa tersebut ikut bergabung.
Lalu, apa bedanya Daerah Istimewa dengan Daerah Khusus, ya? Pembahasan tersebut akan diketahui dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Bab 3: Tata Negara dan Pemerintahan.
Tepatnya materi Pemerintahan Daerah Istimewa pada halaman 68. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Menurut sejarah, Daerah Istimewa adalah daerah yang terbentuk dari kerajaan atau kesultanan yang sudah ada sejak dulu.
Kemudian, menjadi daerah otonom dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, daerah otonom ini tetap dipertahankan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, yaitu:
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?
Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 3, Sebutkan 3 Contoh Tarian dari Daerah Bali!
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR