Bobo.id - Daerah Istimewa bergabung dengan Republik Indonesia, meskipun awalnya enggan.
Tetapi, setelah melalui diskusi yang panjang akhirnya Daerah-Daerah Istimewa tersebut ikut bergabung.
Lalu, apa bedanya Daerah Istimewa dengan Daerah Khusus, ya? Pembahasan tersebut akan diketahui dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Bab 3: Tata Negara dan Pemerintahan.
Tepatnya materi Pemerintahan Daerah Istimewa pada halaman 68. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Menurut sejarah, Daerah Istimewa adalah daerah yang terbentuk dari kerajaan atau kesultanan yang sudah ada sejak dulu.
Kemudian, menjadi daerah otonom dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, daerah otonom ini tetap dipertahankan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, yaitu:
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?
Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 3, Sebutkan 3 Contoh Tarian dari Daerah Bali!
Apa perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa?
Jawaban:
Berikut perbedaan antara Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
Pengertian Daerah khusus
Daerah Khusus adalah daerah yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan politik.
Daerah tersebut dipilih tergantung pada posisi atau keadaan yang mengharuskan dijadikan Daerah Khusus.
Ketentuan Daerah Khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Contoh dari Daerah Khusus di Indonesia adalah Jakarta sebagai ibukota negara. Hal ini diatur lagi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 88 Ayat 1, yaitu:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Oleh karena itu, Jakarta memperoleh kewenangan otonomi khusus dalam tingkat provinsi, tetapi tidak memperoleh keistimewaan dalam keuangan daerah.
Pengertian Daerah Istimewa
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 3, Sebutkan 3 Contoh Tarian dari Daerah Bali!
Daerah Istimewa atau Daerah Swapraja adalah daerah yang mempunyai kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan.
Contoh Daerah Istimewa di Indonesia ada Yogyakarta dan Aceh. Kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat pun berbeda-beda.
Daerah Istimewa Yogyakarta punya kewenangan kalau sultan bisa menjabat kepala daerah dan wakilnya.
Sedangkan, kewenangan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Aceh adalah berupa kebebasan dalam mengurus pemerintahannya.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Bisakah Mengajukan Status Daerah Istimewa untuk Desa?
---
Kuis! |
Apa isi Undang Dasar 1945 Pasal 18? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR