Informasi pribadi dilindungi hukum yang disebut dengan hukum privasi.
Mengenal Hukum Privasi
Hukum privasi adalah hukum yang mengatur pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan informasi pribadi serta perlindungan pada korban pelanggaran privasi
Hukum privasi menjadi pertimbangan dalam hubungan dengan hak privasi individu atau perlindungan privasi dalam hukum.
The Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas privasi, tetapi interpretasi dari hak ini berbeda di tiap negara.
Ada tiga aspek kunci privasi yang harus dijaga di antaranya:
1. Kebebasan dari gangguan. Kebebasan ini adalah kebebasan bagi setiap manusia untuk sendiri tanpa diganggu oleh orang lain.
2. Melindungi dan mengendalikan informasi tentang diri sendiri.
3. Bebas dari pengawasan (diikuti, dilacak, diawasi, disadap).
Banyaknya data pribadi yang disetor ke pemerintah dan ke aplikasi yang kita pakai, memunculkan risiko baru pelanggaran privasi, lo, teman-teman.
Dengan menggunakan aplikasi, kebiasaan berbelanja, kata kunci yang sering kita gunakan, makanan kesukaan kita tersimpan di dalam basis data perusahaan aplikasi, lo.
Baca Juga: Analisis dan Interpretasi Data: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR