Bobo.id - Sebagai negara hukum, Indonesia memastikan adanya peraturan hukum untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Hukum digunakan untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dari pelanggaran. Namun, apa perbedaan antara perlindungan hukum dan penegakkan hukum?
Yuk, cari tahu perbedaan dan definisinya dari penjelasan berikut.
Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi subjek hukum dengan peraturan-peraturan yang ada.
Subjek hukum di Indonesia adalah masyarakat. Sedangkan upaya perlindungan hukum dilakukan oleh penegak hukum.
Contoh lembaga penegak hukum di Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, Hakim, Advokat, dan KPK.
Ada tiga unsur perlindungan hukum di Indonesia, yaitu adanya perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warganya.
Tujuan perlindungan hukum untuk mengupayakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses mengaplikasikan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman kehidupan guna menciptakan perdamaian.
Baca Juga: Informasi Pribadi dan Hukum Privasi dalam Menggunakan Internet
Dalam arti luas, penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Sedangkan dalam arti sempit, penegakan hukum mengacu pada upaya penegak hukum untuk memastikan jalannya hukum.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.
Fungsi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ada beberapa fungsi perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum untuk masyarakat, antara lain:
1. Menegakkan supremasi hukum
Supremasi hukum artinya hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia.
Menegakkan supremasi hukum artinya memastikan tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat di hadapan hukum, dan hukum melindungi semua tanpa intervensi.
Intervensi yaitu campur tangan pihak atau golongan tertentu dalam perselisihan antara dua pihak.
2. Mewujudkan keadilan
Seperti bunyi Pancasila sila kelima, "Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak menerima keadilan.
Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan
Dengan adanya hukum yang melindungi, maka setiap rakyat Indonesia dipastikan akan mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
3. Mewujudkan perdamaian
Perdamaian dapat terjadi jika keadilan terwujud, tidak ada konflik, dan keseimbangan hubungan antarindividu.
Nah, dengan adanya perlindungan dan penegakan hukum, perdamaian di Indonesia dapat diupayakan.
Jika perlindungan dan penegakan hukum diselenggarakan dengan baik, semua orang akan merasa terlindungi dan perdamaian tentu akan terwujud.
---
Kuis! |
Apa itu supremasi hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR