Fungsi Legislatif
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Proglegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden dan DPD
- Menetapkan UU bersama dengan presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang diajukan presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas TUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangga Republik Indonesia (BPK).
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsinya: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR