- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Tugas dan Wewenang DPR Lainnya
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau perdamaian dan mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY).
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada KY untuk menetapkan calon hakim agung.
- Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk diajukan ke presiden.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR