Sebuah negara kesatuan ini dibagi menjadi dua jenis yaitu kesatuan sentralisasi dan desentralisasi.
Pada negara kesatuan sentralisasi pernah dipraktikan Indonesia pada zaman orde baru.
Model negara kesatuan sentralisasi dilakukan dengan pemerintah daerah yang hanya mengikuti intruksi serta arahan dari pemerintah pusat dalam mengatur segala hal.
Jenis negara kesatuan ini membuat pemerintah daerah hanya sebagai perpanjangan tangan tanpa memiliki hak memerintah yang lebih.
Sedangkan, negara kesatuan desentralisasi dilakukan dengan memungkinkan kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan otonomi daerah.
Meski begitu kebijakan yang dilakukan tetap tidak boleh melewati batasan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Sistem ini pun juga diterapkan di Indonesia setelah reformasi hingga saat ini.
Kelebihan Bentuk Negara Kesatuan
Penggunaan bentuk negara kesatuan ini tentu memiliki kelebihan tersendiri, seperti adanya unsur union (persatuan) dan unity (kesatuan) sekaligus.
Agar lebih jelasnya, berikut beberapa poin yang menjadi kelebihan dari bentuk negara kesatuan.
1. Adanya Aturan yang Sama
Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR