Bobo.id - Untuk mengatur warga negaranya, maka pemerintah membuat serangkaian kebijakan melalui peraturan perundang-undangan.
Tujuannya agar kehidupan bernegara lebih teratur, aman, tenteram, dan nyaman.
Namun, peraturan yang dibuat dan lembaga yang membuatnya tidak hanya dari satu sumber saja.
Di Indonesia ada beberapa peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur kepentingan tertentu.
Lalu, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangannya, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang pemilihan umum dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Jawaban:
Tata urutan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
Baca Juga: 4 Tahapan Perubahan dan Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Materi PPKn
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 8 juga mengatur tata urutan undang-undang lain yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Daerah
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya Beserta dengan Contohnya
4. Mahkamah Agung
5. Mahkamah Konstitusi
6. Badan Pemeriksa Keuangan
7. Komisi Yudisial
8. Bank Indonesia
9. Menteri
10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah
---
Kuis! |
Undang-undang apa yang mengatur tata urutan perundang-undangan Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR