Menurut Prof. Wirjono Projodikoro, konstitusi adalah peraturan-peraturan pokok mengenai sendi-sendi negara, agar suatu negara tetap berdiri kuat dan tidak runtuh.
Perubahan Kosntitusi
Menurut C. F. Strong, konstitusi suatu negara bisa diubah dengan beberapa cara, yaitu:
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh lembaga pemegang kekuasaan legislatif
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui referendum
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh negara bagian pada bentuk negara serikat
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh lembaga negara khusus yang dibentuk untuk mengubah konstitusi
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: 3 Fungsi Utama UUD 1945: Sebagai Alat Kontrol, Pengatur, dan Penentu
---
Baca Lagi: |
Kapan Undang-Undang Dasar 1945 digunakan kembali? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR