Bobo.id - Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Berdasarkan rancangan dari Piagam Jakarta dan sempat tidak digunakan lagi saat Indonesia berubah menjadi negara serikat.
Namun, Undang-Undang Dasar 1945 digunakan kembali pada 5 Juli 1949 hingga sekarang setelah mengalami empat kali amandemen (baku: amendemen).
Lalu, bagaimana perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI dengan hasil amandemen MPR, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Bagaimana perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI dengan hasil amandemen MPR?
Jawaban:
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali.
Tujuannya untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya dan membuat hukum baru, agar Undang-Undang Dasar 1945 makin sempurna sebagai konstitusi negara.
Baca Juga: Bagaimana Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Materi PPKn
Perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI dengan hasil amandemen MPR adalah makin jelasnya hukum yang mengatur tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, demokrasi, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, meskipun isinya banyak yang diubah, tetapi bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah diubah hingga sekarang.
Selain itu, pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang awalya terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 65 ayat, serta empat pasal aturan peralihan dan dua ayat tambahan.
Diubah menjadi 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, serta tiga pasa aturan peralihan dan dua pasal tambahan.
Berikut, sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
- Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Amandemen kedua: 7-8 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR
- Amandemen ketiga: 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR
- Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu ‘constituer’ yang artinya ‘membentuk’.
Baca Juga: 4 Tahapan Perubahan dan Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Materi PPKn
Menurut Prof. Wirjono Projodikoro, konstitusi adalah peraturan-peraturan pokok mengenai sendi-sendi negara, agar suatu negara tetap berdiri kuat dan tidak runtuh.
Perubahan Kosntitusi
Menurut C. F. Strong, konstitusi suatu negara bisa diubah dengan beberapa cara, yaitu:
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh lembaga pemegang kekuasaan legislatif
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui referendum
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh negara bagian pada bentuk negara serikat
- Perubahan konstitusi dilakukan oleh lembaga negara khusus yang dibentuk untuk mengubah konstitusi
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: 3 Fungsi Utama UUD 1945: Sebagai Alat Kontrol, Pengatur, dan Penentu
---
Baca Lagi: |
Kapan Undang-Undang Dasar 1945 digunakan kembali? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR