Bobo.id - Demokrasi diterapkan di berbagai negara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menemukan solusi dari masalah yang terjadi.
Setiap negara menggunakan jenis demokrasi yang berbeda-beda. Negara kita Indonesia menggunakan beberapa demokrasi sejak kemerdekaannya.
Apa saja macam-macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia? Kapan masa berlakunya demokrasi tersebut? Yuk, cari tahu!
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Dilansir dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959.
Adapun Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 mendukung pemberlakuan demokrasi parlementer ini. Ciri-ciri demokrasi parlementer adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif di atas eksekutif.
- Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- DPR dapat menjatuhkan kabinet.
- Presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.
- Pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet.
Baca Juga: 8 Perbedaan dan Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal
- Kabinet dipimpin oleh perdana menteri.
- Ada banyak partai yang berkembang.
- Pengambilan keputusan dengan berdasarkan suara mayoritas.
Lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen ketika badan eksekutif punya tanggung jawab politik.
Fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang bertahan lama, teman-teman.
Hal ini menyebabkan koalisi partai mudah pecah sehingga kondisi politik nasional menjadi tidak stabil, sehingga demokrasi parlementer harus diganti.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Menurut sejarah, demokrasi terpimpin ini diterapkan di Indonesia pada periode 1959 sampai 1965.
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Para Ahli, Mulai Henry B. Mayo Hingga Alamudi
Pada saat itu, Presiden Soekarno mengganti sistem pemerintahan demokrasi liberal menjadi sistem demokrasi terpimpin.
Dalam pandangan Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Namun dalam penerapannya, kekuasaan presiden menjadi lebih besar dan mengarah pada perilaku yang otoriter.
Pada pelaksanaannya, demokrasi terpimpin lebih cenderung berpusat pada kekuasaan presiden sebagai pemimpin besar revolusi.
Hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap nilai demokrasi karena adanya kekuasaan pemimpin yang terpusat.
Oleh sebab itu, demokrasi terpimpin harus segera diganti dengan demokrasi Pancasila.
3. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998)
Dilansir dari Kompas.id, demokrasi Pancasila dipopulerkan pada masa kepemimpinan Soeharto (1966-1998).
Sedangkan pelaksanaan demokrasi Pancasila di era orde baru yaitu setelah terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966.
Pada pelaksanaan Demokrasi Pancasila di era Orde Baru, Presiden dapat terus menjabat, sementara wakil Presiden dapat diganti.
Dalam jurnal ilmiah Demokrasi dalam Sejarah Ketatanegaraan RI (2014) karya Arif Wijaya disebutkan bahwa kondisi ini disebut tidak adanya rotasi kekuasaan eksekutif.
Pada masa Orde Baru, kebebasan pers atau penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio dibatasi.
Berbagai surat kabar dan majalah yang menyinggung bisnis dan kasus pelanggaran hukum diberedel atau dicabut peredarannya.
Nah, dengan adanya kekurangan tersebut, demokrasi Pancasila yang berlaku pada masa Orde Baru mulai diganti dan diperbaiki pelaksanaannya pada masa Reformasi.
4. Demokrasi Pancasila Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan pada masa Reformasi berbeda dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru karena adanya perbaikan.
Di era Reformasi pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie pemilu mulai berlaku dengan demokratis.
Jika sebelumnya rotasi terjadi banyak praktik nepotisme, pelaksanaan Demokrasi Pancasila era reformasi membuka kesempatan semua orang untuk menggunakan hak politiknya.
Pada tahun 2004, rakyat memiliki kebebasan dan hak untuk memilih presiden, wakil presiden, dan wakil legislatif.
Setahun berikutnya, tahun 2005, rakyat juga mempunyai hak untuk memilih kepala daerah dengan berlandaskan prinsip pemilu.
----
Kuis! |
Kapan demokrasi mulai berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR