- L. J. van Apeldoor
Menurut L. J. van Apeldoor, konstitusi adalah sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga yang tidak tertulis atau disebut konvensi.
- E. C. S. Wade
Berdeba lagi pendapat E. C. S. Wade yang menyebut konstitusi sebagai naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara.
Selain itu, konstitusi juga menentukan barbagai pokok atau aturan dalam panduan kerja badan-badan tertentu.
- Jimly Asshidiqie
Jimly menilai konstitusi merupaka UUD yang termasuk dalam hierarki hukum.
Konstitusi ini juga disebut menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD.
- Miriam Budiarjo
Miriam Budarjo berpendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa.
- KC. Wheare
Baca Juga: Apa Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR