Karena itu seperti disebut sebelumnya, konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara, yang bisa dibuat oleh hasil pemikiran pendiri negara tersebut.
Secara sederhananya, konstitusi merupakan hukum dasar yang kemudian dijadikan pedoman dalam menjalanakan pemerintahan.
Ada juga pengertian lain yang disampaikan oleh ahli, yaitu L.J. van Apeldoor yang menyebut konstitusi dengan cara berbeda.
Konstitusi dipandangannya adalah hukum dasar yang mencakup UUD, seperti hukum tertulis hingga hukum tidak tertulis atau disebut konvensi.
Bahkan dari sebuah konstitusi penting untuk bisa memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di sebuah negara.
Setelah memahami pengertian dari konstitusi, berikut akan dijelaskan fungsinya secara lengkap.
Fungsi Konstitusi
Ada banyak yang mengartikan fungsi konstitusi dengan cara yang berbeda-beda.
Seperti C.F. Strong melalui karyanya menyebut konstitusi memiliki fungsi sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah.
Selain itu, konstitusi juga berperan untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintahkan.
Dengan adanya konstitusi pemerintah bisa menjalankan kekuasaan yang berdaulat.
Baca Juga: Konstitusi: Pengertian Menurut Ahli dan Jenis-jenisnnya di Indonesia
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR