Bobo.id - Teman-teman pasti sudah pernah mendengar kata konstitusi yang sering disebutkan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Konstitusi ini merupakan bagian penting dalam sebuah negara.
Sebuah negara wajib memiliki konstitusi dan Indonesia pun juga perlu memilikinya.
Di Indonesia, konstitusi yang dimiliki adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan buah pikiran dari para pendiri bangsa.
UUD 1945 ini kemudian menjadi dasar hukum bagi bangsa Indonesia. Jadi konstitusi bisa diartikan sebagai dasar hukum atau hukum tertinggi.
Secera detail ada banyak fungsi lain dari konstitusi bagi sebuah negara, lo.
Kali ini, kita akan belajar tentang berbagai fungsi dari adanya konstitusi.
Tapi sebelumnya kita mengenal dulu dengan konstitusi itu sendiri, ya.
Pengertian Konstitusi
Menurut asal kata, konstitusi berasal dari bahasan Perancis, yaitu constituer yang memiliki makan membentuk.
Selain itu, kata constituer memiliki makan tersendiri sebagai pembantuk suatu negara.
Baca Juga: Apa Hubungan Pancasila dan UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya
Karena itu seperti disebut sebelumnya, konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara, yang bisa dibuat oleh hasil pemikiran pendiri negara tersebut.
Secara sederhananya, konstitusi merupakan hukum dasar yang kemudian dijadikan pedoman dalam menjalanakan pemerintahan.
Ada juga pengertian lain yang disampaikan oleh ahli, yaitu L.J. van Apeldoor yang menyebut konstitusi dengan cara berbeda.
Konstitusi dipandangannya adalah hukum dasar yang mencakup UUD, seperti hukum tertulis hingga hukum tidak tertulis atau disebut konvensi.
Bahkan dari sebuah konstitusi penting untuk bisa memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di sebuah negara.
Setelah memahami pengertian dari konstitusi, berikut akan dijelaskan fungsinya secara lengkap.
Fungsi Konstitusi
Ada banyak yang mengartikan fungsi konstitusi dengan cara yang berbeda-beda.
Seperti C.F. Strong melalui karyanya menyebut konstitusi memiliki fungsi sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah.
Selain itu, konstitusi juga berperan untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintahkan.
Dengan adanya konstitusi pemerintah bisa menjalankan kekuasaan yang berdaulat.
Baca Juga: Konstitusi: Pengertian Menurut Ahli dan Jenis-jenisnnya di Indonesia
Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie mengartikan konstutusi dengan lebih detail.
Ia membagi fungsi konstitusi menjadi sepuluh bagian penting, yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Simbolik sebagai pemersatu.
7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sarana pengendalian masyarakat.
Baca Juga: Apa Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?
10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Nah, itu tadi penjelasan tentang fungsi konstitusi yang bisa teman-teman pelajari.
----
Kuis! |
Apa konstitusi yang dimiliki Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR