Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie mengartikan konstutusi dengan lebih detail.
Ia membagi fungsi konstitusi menjadi sepuluh bagian penting, yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Simbolik sebagai pemersatu.
7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sarana pengendalian masyarakat.
Baca Juga: Apa Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR