Landasan filosofis adalah landasan yang berisi gambaran atau alasan kenapa sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup.
Oleh karena itu, peraturan perundang-undang harus berdasarkan cita-cita bangsa yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak menyimpang dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Contoh:
Bagian Menimbang poin a Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yaitu:
“bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis adalah landasan hukum yang mempertimbangkan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang.
Oleh karena itu, pembentukan perundang-undangan harus dibuat berdasarkan fakta yang terjadi dalam masyarakat atau negara.
Selain itu, perubahan sosial dan perkembangan zaman juga memengaruhi pembentukan perundang-undangan.
Harapannya, agar pembentukan perundang-undang sesuai dan dapat menyelesaikan masalah yang ada.
Contoh:
Baca Juga: Hubungan antara Panitia Perencanaan Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang UUD
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR