Bobo.id - Perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah aturan tertulis yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk menjadi hukum yang sah.
Fungsi perundang-undangan ada berbagai macam, mulai mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas manusia, hingga mendorong kesetaraan antarkelompok masyarakat.
Lalu, apa saja landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang kedaulatan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Apa saja landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?
Jawaban:
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah dengan memenuhi tiga landasan hukum, yaitu:
1. Landasan Filosofis
Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Punya Sumber Daya Melimpah
Landasan filosofis adalah landasan yang berisi gambaran atau alasan kenapa sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup.
Oleh karena itu, peraturan perundang-undang harus berdasarkan cita-cita bangsa yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak menyimpang dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Contoh:
Bagian Menimbang poin a Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yaitu:
“bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis adalah landasan hukum yang mempertimbangkan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang.
Oleh karena itu, pembentukan perundang-undangan harus dibuat berdasarkan fakta yang terjadi dalam masyarakat atau negara.
Selain itu, perubahan sosial dan perkembangan zaman juga memengaruhi pembentukan perundang-undangan.
Harapannya, agar pembentukan perundang-undang sesuai dan dapat menyelesaikan masalah yang ada.
Contoh:
Baca Juga: Hubungan antara Panitia Perencanaan Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang UUD
Bagian Menimbang poin b Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yaitu:
“bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan"
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menyebutkan alasan kenapa sebuah peraturan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan.
Karena, harus memerhatikan peraturan perundang-undangan yang sudah ada atau yang akan diubah atau dicabut.
Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga peraturan dipastikan tidak tumpang tindih, tidak ketinggalan zaman, dan kuat di mata hukum.
Contoh:
Bagian Menimbang poin c Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yaitu:
“bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti”
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Baca Juga: 3 Bentuk Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Periode Demokrasi Terpimpin
---
Kuis! |
Apa isi poin a Undang-Undang No. 12 Tahun 2011? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR